INDUSTRI PENERBANGAN MERUPAKAN HIGH RISK BUSSINESS

August 9th, 2007

Seorang teman berseloroh. Sebenarnya tanpa dilarangpun, pesawat terbang Indonesia tidak akan pernah sampai ke daratan Eropa.  Selanjutnya, dia menceritakan tentang kasus pesawat Boeing 737-300 tujuan Bandara Hasanudin Makasar yang nyasar ke Bandara Tambolaka NTT  dan berbagai kasus kecelakaan pesawat terbang yang merebak  di tanah air.

Banyak kalangan menuduh bahwa bobroknya keamanan pesawat maskapai penerbangan di Indonesia diakibatkan adanya sistem Low Cost Carrier yang diterapkan secara salah kaprah.

Low Cost Carrier (LCC) Suatu Konsep Memenangkan Kompetisi.

Konsep LCC berasal dari Amerika Serikat (AS) sebelum menyebar ke benua Eropa pada awal tahun 1990-an. Terminologinya berasal dari industri penerbangan yang memiliki struktur operating cost yang rendah atau sangat rendah bila dibandingkan dengan industri penerbangan yang dikelola secara tradisional. Reduksi operating cost dilakukan melalui : sistem penerbangan point to point, reduksi upah buruh, menghilangkan fasilitas servis kepada penumpang selama penerbangan.

Sistem penerbangan point to point bertujuan untuk meningkatkan utilisasi unit pesawat, sehingga turn around menjadi lebih cepat dan biaya penyewaan fasilitas di bandara akan lebih murah.

Wall Street Journal edisi Oktober 2002 menginformasikan bahwa perusahaan LCC memiliki labor cost yang rendah. Sebagai contoh dua perusahaan terkemuka LCC di AS, Southwest dan JetBlue membayar labor cost 30 % - 40 % lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan penerbangan konvensional.

Saving yang ketiga, meniadakan servis selama penerbangan akan menekan biaya sebesar US$ 5 - 10  per penumpang. Dihapuskannya fasilitas makan dan minum berarti meraih saving sebesar 3.2 % dari total cost (Air Transport Association, 2001).

Ciri-ciri bisnis LCC (Wikipedia) adalah sbb :

1. Hanya ada satu kelas dalam penerbangan.

2. Menggunakan satu tipe pesawat, biasanya Airbus A320 atau Boeing 737. Dengan menggunakan satu tipe pesawat berarti mengurangi training cost dan servicing cost.

3. Skema penerbangan yang simple.

4. Tidak ada tempat duduk cadangan. Dengan tujuan agar penumpang segera boarding dan pesawat segera take off.

5. Menggunakan airport yang murah, atau terbang pagi sekali atau malam sekali untuk menghindari penundaan akibat sibuknya airport dan untuk mendapatkan tarif landing yang murah. 

6. Penerbangan jarak pendek dan utilisasi pesawat yang tinggi.

7. Rute penerbangan yang simple, yaitu point-to-point transit. Tujuannya untuk meningkatkan utilisasi pesawat dan menghindari keterlambatan penumpang atau barang akibat keterlambatan dari penerbangan sebelumnya.

8. Fokus pada direct sales, khususnya menggunakan jasa internet. Tujuannya menghindari fee atau komisi yang harus dibayar ke travel agent.

9. Karyawan bekerja dengan berbagai jenis pekerjaan, misal awak kabin juga bekerja membersihkan tempat duduk penumpang. Tujuannya mengurangi biaya tenaga kerja.

10. Eliminasi fasilitas makanan dan minuman gratis selama penerbangan, bahkan digantikan dengan penjualan makanan dan minuman diatas pesawat selama penerbangan.

11. Agresif dalam pengaturan pemakaian bahan bakar pesawat.

Industri Penerbangan adalah High Risk Business

Didalam dunia bisnis penerbangan, perawatan pesawat terbang komersil menyerap 30 % - 40 % dari total cost. Untuk pesawat Boeing 737, setelah mencapai 6,000 jam terbang harus dilakukan overhoule mesin dengan biaya mencapai 1 juta dollar AS (Pikiran Rakyat, 15 Januari 2007).

Perawatan pesawat memiliki prosedur yang berlapis dan sangat ketat. Sebagai contoh, pesawat Boeing 737, untuk pemeriksaan harian (daily check) sedikitnya melalui 3 tahapan : pre flight inspection (2 jam sebelum pesawat take off), pemeriksaan pada saat transit kurang lebih setengah jam, dan perawatan harian pada saat pesawat akan diinapkan.

Diluar daily check, dilakukan Three Day Inspection (pemeriksaan pesawat setiap 3 hari). Jika jam terbang Boeing sudah mencapai 125 jam, maka harus dilakukan pemeriksaan ” A Check”, yaitu pemeriksaan sehari penuh. Selanjutnya, setelah beberap jam terbang tetap dilakukan pemeriksaan khusus hingga mencapai 750 jam terbang. Setelah itu dilakukan “B Check” yang dilakukan selama seminggu.

Siklus pemeriksaan dan perawatan tersebut dilengkapi dengan riwayat pemeliharaan pesawat yang dikenal” log-book”. Keluhan pilot yang menyangkut kinerja dari sistem  pesawat dicatat dalam buku ini. Teknisi bertanggung jawab untuk menindaklanjuti kerusakan-kerusakan, juga mencatat perbaikan, penggantian suku cadang, dan sebagainya.

Pemerintah Harus Bertanggung Jawab.

Bila diasumsikan bahwa banyaknya kasus kecelakaan pesawat terbang diakibatkan oleh penyimpangan dalam pengelolaan bisnis penerbangan dengan cara menekan operating cost melalui reduksi biaya perawatan pesawat, maka pemerintah harus dituntut untuk turut bertanggung jawab.

Pemerintah dapat dikategorikan sebagai Primary Stakeholder, karena mempunyai peranan penting dalam menstimulasi dan meregulasi bisnis penerbangan yang dikenal sebagai high risk bisnis.

Peraturan dan perundangan yang berlaku meliputi UU No. 15/1992 tentang Penerbangan, CASR (Civil Aviation Safety Regulation) sebagai standar keselamatan minimum, Petunjuk Pelaksanaan dan Kebijaksaaan sebagi suplement dari CASR.

Pemerintah (dalam hal ini Ditjen Hubud) menerbitkan dua dokumen yang wajib dimiliki oleh maskapai penerbangan.  Dokumen tersebut adalah AOC (Aircraft Operating Certificate atau Sertifikat Pengoperasian Pesawat) dan setiap bengkel pemeliharaan pesawat terbang wajib memiliki AMO (Approved Maintenance Organization). Selajutnya Ditjen Hubud berperan sebagi pembina pemilik AOC dan AMO, melalui pengawasan, supervisi dan pengendalian.

Kewenangan lain dari Ditjen Hubud yang sangat critical adalah bertanggung jawab dalam penerbitan lisence bagi pilot dan mekanik, juga menerbitkan otorisasi bagi dispatcher (mekanik atau pilot yang mengijinkan pesawat untuk terbang) .  Selain itu Ditjen Hubud masih berperan dalam menerbitkan Certification of Airworthiness (CoA, sertifikat kelaikan terbang) bagi pesawat yang akan beroperasi.

Tidak aneh bila Presiden SBY sempat kesal dan  ”menyentil” Dirjen Hubud akibat  adanyanya larangan terbang bagi pesawat-pesawat dari maskapai penerbangan Indonesia ke daratan Eropa.  Peranan Ditjen Hubud menurut undang-undang sangat besar dalam bisnis penerbangan, dari pembinaan, pengawasan, pengendalian, hingga penerbitan berbagai macam sertifikat dan lisensi.

Bila terjadi penyimpangan, dapat diduga ada kelemahan dari pihak pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam melaksanakan regulasi yang berlaku.  Dengan kata lain, pemerintah tidak dapat lepas tangan atas segala tragedi yang menimpa dunia penerbangan di Indonesia.

Pada akhirnya, harga tiket murah dalam jangka pendek sangat menarik konsumen, tetapi harga tiket murah bukan berarti maskapai penerbangan boleh mengorbankan keselamatan penumpangnya. 

***** 

 9 Agustus 2007

Note : sebagian materi diambil dari Paper Kasus Adam Air dalam Perspektif Etika Bisnis,  sebagai tugas dalam mata kuliah Etika Bisnis.

KOMPETISI GLOBAL DALAM MENARIK INVESTOR ASING

August 9th, 2007

Dalam 3 tahun kedepan, pemerintah Indonesia mempunyai pekerjaan rumah yang sangat berat : pertumbuhan ekonomi 6.6 % pertahun, menurunkan angka pengangguran dari 9.7 % menjadi 5.5 %, menurunkan angka kemiskinan dari 36 juta orang menjadi 17 juta orang.

Dana yang diperlukan untuk mencapai target tersebut adalah sebesar US$ 426 milyar.  US$ 72.4 milyar diantaranya berasal  dari pinjaman investasi, sedangkan sisanya US$ 353.8 milyar dari sektor swasta (baik dalam negeri maupun luar negeri). 

Kondisi sekarang dimana para investor lebih suka memarkir dana di SUN dan SBI, menyebabkan banyak kalangan mengharapkan adanya gebrakan dari investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Bahkan pada hari Kamis (9/8/2007) di Semarang saat memberi sambutan pada acara Program Semarang Pesona Asia, Presiden Bambang Susilo Yudhoyono (SBY) telah meminta kepala daerah untuk bekerja secara maksimal agar bisa bersaing ditingkat global. Investor asing diharapkan menanamkan modal dan akhirnya memberi kesejahteraan kepada pemerintah setempat dan masyarakat.

Scanning Capability

Mengundang investor asing, berarti harus memahami karakteristiknya.  Investor sebagaimana halnya businessmen menginginkan maximize profit dalam jangka pendek atau mendapatkan return yang rendah tetapi mendapat jaminan keuntungan dalam jangka panjang (long- term capital gain) .

Investor asing tidak saja menginginkan rendahnya biaya material dan upah buruh, mudahnya mendapatkan permodalan yang murah dan tersedianya transportasi yang murah dan  mudah dijangkau,  tetapi juga menginginkan longgarnya regulasi dari pemerintah setempat.  Investor asing seolah-olah mempunyai “scanning capability” untuk membandingkan peluang (opportunity), potensi kendala (problem), dan  kemudahan-kemudahan lain yang didapat dari suatu negara dengan negara lain.

Kondisi ini menyebabkan negara yang menginginkan investasi asing masuk, seakan-akan berkompetisi untuk menarik investor dengan menawarkan berbagai kemudahan. 

Ekspektasi keuntungan yang diperoleh suatu negara dengan adanya investor asing adalah : memecahkan masalah pengangguran dengan terbentuknya lapangan kerja baru, masuknya teknologi baru sebagai upaya mengurangi teknologi gap, mendapatkan tax revenue, memanfaatkan sumber daya alam, dan keuntungan bangkitnya investor domestik sebagai akibat multiplier effect.

Kompetisi Global

Timbul pertanyaan, mengapa disuatu negara banyak dipilih  oleh investor asing, sedangkan dinegara lain tidak ?

Menurut Michael Porter (1990), setidak-tidaknya ada beberapa atribut yang menggiring investor untuk melakukan hal tersebut :

Factor condition, dikenal sebagi  tradisional atau basic factor.  Terdiri dari :

1. Sumber daya alam. Ketersediaan dalam jumlah, kemudahan dan  biaya yang kompetitif  untuk mendapatkan sumber daya alam

2. Sumber daya manusia, meliputi kualitas, jumlah, biaya, faktor budaya dan etika.

3. Infrastruktur, meliputi : kualitas, jenis, biaya transportasi, sistem komunikasi, kesehatan, institusi budaya, dll.

4. Pengetahuan.

5. Sumber permodalan.

 Demand condition, merupakan sifat dari pasar domestik yang tersedia. Terdiri dari : komposisi kebutuhan konsumen,  ukuran dan pola pertumbuhan dari permintaan domestik.

Supporting industry,  merupakan kemudahan  dalam mendapatkan support - terutama ketersedian suplier industri.  Bagi investor asing, peranan suplier ini sangat penting terutama dalam membantu melakukan create new product dan sebagai jalan untuk reduce cost.

Walaupun banyak mendapat kritikan, tetapi setidaknya Washington Consensus (1990) bisa menjadi rujukan. Beberapa diantaranya : disiplin fiskal, pajak yang rendah dan pajak berdasarkan basis broadened tax, interest rate atau liberasasi finansial, liberalisasi perdagangan, liberalisasi investasi asing secara langsung, privatisasi, deregulasi aturan mengenai ketentuan keluar masuk barang, kepastian property right.

Untuk pemerintah Indonesia, seperti yang banyak disarankan oleh ekonom adalah : kordinasi yang lebih kuat  antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi sehingga tidak tumpang tindih, standar regulasi ketenagakerjaan yang fair, penyederhanaan jalur birokrasi  dan upaya yang serius terhadap upaya pemberantasan korupsi.

***** 

9 Agustus 2007